PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
