PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan wakil Rektor dilaksanakan melalui tahapan: a. penjaringan calon wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia menyaring calon wakil Rektor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan c. panitia mengajukan calon wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai wakil Rektor. (2) Pengangkatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
