PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 109
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan non-akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
