PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 108
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
