PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 111
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
