PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 110
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan. (3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya bukan berasal dari APBN ditetapkan oleh Rektor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
