PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 84
BAB 12 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
