PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 83
BAB 12 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal dan dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.
