PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 80
BAB 12 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Institut maupun dalam hubungan antar instansi lain di luar Institut.
