PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 79
BAB 11 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, ditentukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan beban kerja. (2) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
