PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 76
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Pengembangan Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Pengembangan Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Pengembangan Bahasa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
