PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 75
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Pengembangan Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan bahasa yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan program pengembangan bahasa bagi seluruh sivitas akademika Institut dalam rangka menunjang keberhasilan proses belajar dan mengajar. (3) Pembinaan sehari-hari Pusat Pengembangan Bahasa dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
