PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 72
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Perpustakaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
