PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 71
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan yang berada di bawah Rektor. (2) Pusat Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan. (3) Pembinaan sehari-hari Pusat Perpustakaan dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
