PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 66
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni; c. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan d. pelaksanaan pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni.
