PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 62
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Publikasi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, penerbitan dan publikasi Institut; dan b. pelaksanaan administrasi kerjasama antar lembaga, administrasi pengembangan lembaga dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
