PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 58
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan anggaran, dan perbendaharaan Institut; c. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan d. pelaksanaan akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
