PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 57
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
