PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 39
BAB 8 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, LPPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan Islam dan pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan;
c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metoda penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan penerbitan hasil penelitian; dan e. pelaksanaan administrasi dan tata usaha LPPM.
