PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 38
BAB 8 — LEMBAGA
LPPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, memantau dan menilai penelitian dan pengembangan serta publikasinya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bernafaskan Islam, serta melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui ilmu keagamaan Islam.
