PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 36
BAB 8 — LEMBAGA
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakn sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penjaminan mutu. (2) Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Penjamin Mutu.
