PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 35
BAB 7 — PROGRAM PASCASARJANA
Asisten Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, dan tata usaha program pascasarjana.
