PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 23
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan penelitian pada jurusan di lingkungan Fakultas. (2) Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
