PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 22
BAB 6 — FAKULTAS
(1) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi bidang keislaman pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. (2) Penambahan dan penutupan jurusan/program studi umum pada setiap fakultas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
