PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Pasal 101
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
