PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Pasal 100
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari masyarakat. (3) Pendapatan Universitas dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Universitas.
