PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 46...
Pasal 65
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
