PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 46...
Pasal 57
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 61 dihapus.
Pasal 62 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
