PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
