Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PPPK dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Rekrutmen Dosen tetap bukan PNS dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (4) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, PPPK, dan Dosen tetap bukan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
