Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis;
b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Jurusan, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 2 (dua) bulan setelah pemilihan selesai dilakukan. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
