Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap PNS atau tenaga kependidikan; b. beragama Hindu, memiliki sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. khusus untuk unit pelaksana teknis Perpustakaan dijabat oleh Pustakawan; e. berpendidikan paling rendah program Sarjana dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/c; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
