PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu.
