PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang selanjutnya disebut P3M mempunyai tugas penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
