PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
