PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi dan manajemen isu; b. penyiapan bahan pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah dan penyelenggaraan rapat pimpinan; d. penyiapan bahan koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah; dan e. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
