PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan strategi komunikasi dan manajemen isu, layanan informasi dan peliputan informasi publik, koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah, koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah, dan penyelenggaraan rapat pimpinan, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
