Pasal 476
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan di bidang penilaian buku agama, lektur, dan literasi keagamaan; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian buku agama, lektur, dan literasi keagamaan; c. koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian dan pengawasan buku agama, lektur, dan literasi keagamaan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan di bidang penilaian buku agama, lektur, dan literasi keagamaan; dan e. pelaksanaan administrasi pusat.
