PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 475
BAB 15 — PUSAT
Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf r mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang penilaian buku agama, lektur, dan literasi keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
