PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 467
BAB 15 — PUSAT
Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan Khonghucu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
