PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 466
BAB 15 — PUSAT
(1) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf q berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu dipimpin oleh Kepala.
