Pasal 463
BAB 15 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; d. pemberian layanan beasiswa, biaya investasi, dan bantuan pendidikan lainnya; e. pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama dengan kementerian/lembaga negara, media, dan lembaga keagamaan, serta negara donor untuk pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
