PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 462
BAB 15 — PUSAT
Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
