PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 445
BAB 14 — STAF AHLI MENTERI
Susunan organisasi Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; b. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
