PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 444
BAB 14 — STAF AHLI MENTERI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l, huruf m, dan huruf n berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
