PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 401
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf c mempunyai tugas merumuskan strategi pengawasan dan melaksanakan pengawasan intern yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga yang meliputi wilayah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua Barat.
