PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 400
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.
