PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bina, evaluasi, fasilitasi, dan koordinasi penataan tata laksana, layanan publik, dan reformasi birokrasi, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
