PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Tata Laksana; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
