PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 374
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pemberdayaan Umat; d. Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
